Ijin Belajar

Dasar Hukum :

  1. UU No. 5 Tahun 2014
  2. Perwali Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2021

Persyaratan :

 

A. Umum
  1). Masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNSD
  2). SKP/ Penilaian Pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3). Program study yang dipilih harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi (khusus jafung)
  4). Telah melaksanakan tugas minimal 3 (Tiga) tahun setelah tugas/ izin belajar sebelumnya
  5). Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin pegawai sesuai per-UU serta tidak pernah menjalani hukuman pidana dibuktikan dengan surat keterangan Kepala SKPD/ Unit Kerja
  6). Menyerahkan jadwal penyelenggaraan belajar mengajar dan kegiatan berkaitan dengan proses pembelajaran yang harus ditempuh yang bersangkutan
B. Khusus
1). Program SLTP
  a. Pendidikan minimal SD
  b. Pangkat/ Gol. Raung minimal Juru Muda (I/a)
2). Program SLTA
  a. Pendidikan minimal SLTP
  b. Pangkat/ Gol. Raung minimal Juru (I/c)
3). Program Diploma III
  a. Pendidikan minimal SLTA
  b. Pangkat Gol.Ruang minimal Pengatur Muda (II/a)
4). Program Diploma IV
  a. Pendidikan minimal SLTA
  b. Pangkat Gol.Ruang minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b)
5). Program S2/ Sederajat
  a. Pendidikan minimal S1/Sederajat
  b. Pangkat/ Gol.Ruang minimal penata muda Tk.I (III/b) untuk program non spesialis
  c. Pangkat Gol/ Ruang minimal Penata(III/c) untuk program spesialis 1
C. Lampiran Persyaratan
  - FC SK Pangkat Terakhir
  - FC SKP 2 (dua) Tahun terakhir
  - Reomendasi Kepala SKPD/ Unit Kerja
  - Surat Keterangan Kepala SKPD/ UnitKerja bahwa PNS ybs tidak sedang dalam hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman pidana
  - Surat Pernyataan bersedia mentaati ketentuan izin belajar dan siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan izin belajar
  - FC Ijazah dan tranksrip nilai pendidikan terakhir yang telah di legalisir
    Catatan :
  - Pengajuan permohonan izin belajar dilakukan sebelum PNS ybs diterima di lembaga pendidikan dan akan di proses setelah PNS ybs dinyatakan lulus oleh lembaga pendidikan tsb
  - Waktu dan Jadwal Perkuliahan selama berlangsung penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan diluar jam kedinasan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan PNSD ybs.
  - Segala biaya yang dikeluarkan akibat keikutsertaan dalam program pendidikan ditanggung oleh PNSD tsb
  - PNSD yang tidak memiliki Surat Izin Belajar tidak dapat diberikan Surat Pencabutan Status Izin Belajar dan tidak dapat dilakukan proses pengakuan gelar dalam adm.kepegawaian