Pensiun
Dasar Hukum :
UU No. 5 Tahun 2014
Persyaratan :
A. | PENSIUN KARENA MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN ( BUP) | |
- | Permohonan ditujukan kepada Walikota Bontang Cq. Kepala BKPSDM Kota Bontang dan tembusan ke inspektorat daerah Kota Bontang | |
- | Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah | |
- | Surat Permohonan pensiun yang bersangkutan | |
- | FC Surat Pengangkatan sebagai CPNS (legalisir) | |
- | FC Surat Pengangkatan sebagai PNS (legalisir) | |
- | FC Surat Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (legalisir) | |
- | Daftar Susunan keluarga yang sah (diketahui camat) dan dilampirkan salinan fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak- anak (legalisir) | |
- | Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) | |
- | Surat Keterangan tidak menyimpan surat- surat/ barang milik negara | |
- | Daftar Riwayat Pekerjaan disahkan kepala instansi | |
- | Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4) | |
- | Pas foto terakhir hitam putih ukuran 4x6 cm dibelakang ditulis nama/NIP sebanyak 5 lembar | |
- | FC SKP 2 Tahun Terakhir | |
- | FC Kartu Pegawai (legalisir) | |
- | Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah | |
B. | PENSIUN JANDA/ DUDA BAGI PNS | |
- | Persyaratan dan Lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun karena memasuki BUP tetapi ditandatangani ahli waris | |
- | Surat Kematian/ Akte Kematian dan keterangan janda/ duda dari kepala keluarahan/ camat | |
C. | PENSIUN KARENA CACAT/ KEUZURAN/ SAKIT | |
- | Persyaratan dan lampiran sama dengan pengusulan pensiun karena BUP | |
- | Keterangan dari TIM Medis/ kesehatan Pemerintah bahwa memang benar pegawai ybs pensiun karena pegawai dalam kondisi kecacatan/ keuzuran tidak dapat lagi melakukan tugas |