Pensiun

Dasar Hukum :

UU No. 5 Tahun 2014

Persyaratan :

 

A. PENSIUN KARENA MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN ( BUP)
  - Permohonan ditujukan kepada Walikota Bontang Cq. Kepala BKPSDM Kota Bontang dan tembusan ke inspektorat daerah Kota Bontang
  - Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  - Surat Permohonan pensiun yang bersangkutan
  - FC Surat Pengangkatan sebagai CPNS (legalisir)
  - FC Surat Pengangkatan sebagai PNS (legalisir)
  - FC Surat Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (legalisir)
  - Daftar Susunan keluarga yang sah (diketahui camat) dan dilampirkan salinan fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak- anak (legalisir)
  - Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP)
  - Surat Keterangan tidak menyimpan surat- surat/ barang milik negara
  - Daftar Riwayat Pekerjaan disahkan kepala instansi
  - Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
  - Pas foto terakhir hitam putih ukuran 4x6 cm dibelakang ditulis nama/NIP sebanyak 5 lembar
  - FC SKP 2 Tahun Terakhir
  - FC Kartu Pegawai (legalisir)
  - Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
B. PENSIUN JANDA/ DUDA BAGI PNS
  - Persyaratan dan Lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun karena memasuki BUP tetapi ditandatangani ahli waris
  - Surat Kematian/ Akte Kematian dan keterangan janda/ duda dari kepala keluarahan/ camat
C. PENSIUN KARENA CACAT/ KEUZURAN/ SAKIT
  - Persyaratan dan lampiran sama dengan pengusulan pensiun karena BUP
  - Keterangan dari TIM Medis/ kesehatan Pemerintah bahwa memang benar pegawai ybs pensiun karena pegawai dalam kondisi kecacatan/ keuzuran tidak dapat lagi melakukan tugas