Tugas Belajar

Dasar Hukum :

  1. UU No. 5 Tahun 2014
  2. Perwali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2016

Persyaratan :

A. Persyaratan Umum
1) Berstatus PNSD
2) Mempunyai masa kerja
  a.  PNS umum sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun terhitung sejak ybs diangkat sebagai PNSD
  b. PNS dokter mengambil program dokter atau sub spesialis sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak ybs diangkat sebagai PNSD
  c. PNS tenaga pendidik sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun terhitung sejak ybs diangkat PNSD
3). Mendapat rekomendasi Kepala SKPD/ Unit Kerja
4). Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai per-UU dan tidak menjalani proses tindak pidana penjara dibuktikan surat keterangan Kepala SKPD/ Unit Kerja
5). Setiap Unsur Penilaian Pekerjaan Pegawai/ SKP harus bernilai minimal baik dalam dua tahun terakhir
6). Menaati Ketentuan tugas belajar dan siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan tugas belajar dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup
7). Telah melaksanakan ikatan dinas sesuai jenjang pendidikan
B. Persyaratan Khusus
1). Program Diploma III
  a. Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  b. Pangkat/ Gol. Ruang paling rendah Pengatur Muda (II/a)
  c. Usia paling tinggi 35 Tahun perakhir Desember tahun berjalan
2). Program Diploma IV/ S1
  a. Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  b. Pangkat/ Gol. Ruang paling rendah Pengatur Muda Tk. I (II/b)
  c. Usia paling tinggi 40 tahun perakhir Desember
3). Program Diploma s2/ Sederajat
  a.  Pendidikan minimal Diploma IV/ S1
  b. Pangkat/ Gol. Ruang paling rendah Penata Muda Tk. I (III/b)
  c. Usia paling tinggi 30 tahun perakhir Desember
4). Program Dokter Spesialis 1
  a. Pendidikan minimal Diploma IV/ S1
  b. Pangkat/ Gol. Ruang paling rendah Penata Muda Tk. I (III/b)
  c. Usia paling tinggi 45 tahun perakhir Desember
5). Program S3/ Sub Spesialis
  Kedokteran/ Sederajat
  a. Ppendidikan minimal S-2/ Dokter Spesialis/ Sederajat
  b. Pangkat/ Gol. Ruang paling rendah Penata (III/c)
  c. Usia paling tinggi 45 tahun perakhir Desember
  Catatan :
  - PNSD yang mengikuti tugas belajar melalui program beasiswa dari pemerintah, pemprov atau pihak ketiga wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang ditentukan
C. Batas Waktu Tugas Belajar
1). Program Diploma III/ Sederajat maksimal 3 Tahun 6 Bulan
2). Program Diploma IV/ S1 Maksimal 4 tahun 6 bulan (kecuali iyang diwajibkan untuk menempuh pendidikan kedinasan/ profesi, batas waktu penyelesaian pendidikan disesuaikan dengan ketentuan PT ybs)
3). Program Pendidikan S2/ Spesialis 1 Sederajat dengan ketentuan :
  a. Ilmu Sosial maksimal 2 Tahun
  b. Ilmu Eksakta maksimal 2 Tahun 6 Bulan
  c. Ilmu Kedokteran/ Spesialis 1 maksimal 5 Tahun
4) Program Pendidikan S3 / Sub Spesialis/ Sederajat dengan ketentuan :
  a. Ilmu Sosial maksimal 2 Tahun
  b. Ilmu Eksakta maksimal 2 Tahun 6 Bulan
  c.  Ilmu Kedokteran/ Spesialis 1 maksimal 5 Tahun