Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum :

  1. UU No. 5 Tahun 2014
  2. PP Nomor 12 Tahun 2002
  3. Perka BKN Nomor 33 Tahun 2011 Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Ijazah

Persyaratan :

A. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
  - FC Sah SK Kenpa Terakhir
  - Tidak melampaui pangkat atasan langsung
  - Minimal telah 1 tahun dalam jenjang pangkat terakhir dan jabatan struktural yang diduduki.
  - FC Sah petikan SK pengangkatan dalam jabatan struktural
  - FC Sah Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
  - FC Sah Surat Pernyataan Pelantikan
  - FC Sah Diklat Pim IV dan III*)
  - FC Sah SKP 2 Tahun Terakhir semua unsur bernilai baik
  - (Catatan  *tambahan persyaratan bagi usul kenaikan pangkat yang pindah golongan ruang dan tidak berpendidikan S1 atau S2)
  - (Catatan  *tambahan persyaratan bagi usul kenaikan pangkat yang pindah golongan ruang dan tidak berpendidikan S1 atau S2)
B. Kenaikan Pangkat Reguler
  - FC Sah Karpeg
  - FC Sah SK CPNS dan PNS
  - Telah 4 Tahun dalam pangkat terakhir
  - FC Sah SKP 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik
  - FC Sah STLUD/ Ijazah S1 dan S2
    bagi yang pindah golongan ruang dari golongan II ke III dan golongan III ke IV
  - FC Sah SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai PMK)
  - (Catatan : Tambahan persyaratan bagi usul kenaikan pangkat yang pindah golongan ruang dan tidak berpendidikan S1 atau S2)
C. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
  - FC Sah SK CPNS dan PNS*)
  - FC Sah SK Kenpa Terakhir
  - FC Sah Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional
  - FC Sah STTPL jika nilai lebih dari 6 (enam)
  - FC Sah Diklat dasar bagi jabatan fungsional tertentu
  - FC Sah PAK Lama
  - PAK asli lengkap
  - FC Sah SKP 2 Tahun terakhir semua unsur bernilai baik
  - Minimal telah 2 Tahun dalam pangkat terakhir
  - (Catatan :*Tambahan persyaratan bagi PNS yang pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat)
  - (Catatan :*Tambahan persyaratan bagi PNS yang pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat)
D. Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah
  - Telah 1 Tahun dalam pangkat
  - FC Sah SK Pangkat Terakhir
  - FC Sah Ijazah
  - Asli Uraian Tugas yang dibuat serendah-rendahnya oleh pejabat eselon II bagi PNS Jabatan Fungsional Umum
  - FC Sah SKP 2 Tahun terakhir semua unsur bernilai baik
  - ijin belajar